Berdasarkan :
- 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076455.AH.01.02. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan1 Terbatas PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PRATAMA disingkat PT BPR PRIMA TATA PRATAMA tanggal 19 November 2025.
- 2. Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-130/KO.15/2025 tentang Perubahan nama PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PATUMBAK menjadi PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PRATAMA tanggal 27 November 2025.
Dengan ini kami informasikan terhitung tanggal 01 Desember 2025 dan seterusnya akan menggunakan Nama PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PRATAMA dengan perubahan sebagai berikut:
NAMA LAMA: PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PATUMBAK
NAMA BARU: PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA TATA PRATAMA
LOGO LAMA

LOGO BARU

Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, kami sampaikan bahwa :
- 1. Seluruh akad/kontrak perseroan dengan nasabah, debitur dan mitra usaha/pihak lain yang telah ditandatangani dan termasuk buku tabungan dan bilyet deposito yang mash menggunakan nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Prima Tata Patumbak mash tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya akad/kontrak yang bersangkutan. Bank akan memberitahukan ke nasabah jika ada perubahan buku tabungan maupun bilyet deposito.
- 2. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perubahan nama perseroan ini dapat menghubungi petugas melalui email bpr_ptp@yahoo.com atau juga bisa melalui telp/wa 085276912823
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih
Medan, 03 Desember 2025
PT. BPR Prima Tata Pratama
Marwato Yanti
Direktur Utama Direktur YMF Kepatuhan