Kredit

JENIS-JENIS KREDIT

1. Kredit Modal Kerja

  • Fotocopy KTP, NPWP
  • Fotocopy KK (perorangan)
  • Fotocopy Perizinan (NIB)
  • Rekening Koran
  • Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan (Badan Usaha)
  • Laporan Keuangan
  • Fotocopy Agunan & kelengkapan berkasnya
  • Foto Lokasi Usaha

2. Kredit Investasi

  • Fotocopy KTP, NPWP, KK
  • Fotocopy KK (perorangan)
  • Fotocopy Perizinan (NIB)
  • Rekening Koran
  • Fotocopy Akte Pendirian & Perubahan (Badan Usaha)
  • Laporan Keuangan
  • Fotocopy Agunan & kelengkapan berkasnya
  • Foto Lokasi Usaha

3. Kredit Multiguna

  • Fotocopy KTP, NPWP, KK
  • Rekening Koran
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Kerja

4. Kredit KPR

  • Fotocopy KTP, NPWP, KK
  • Fotocopy Akta Nikah/Cerai
  • Rekening Koran
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Kerja
  • Fotocopy Agunan
  • Foto Tempat Tinggal
  • Foto Lokasi Pekerjaan
  • Kwitansi Rekening Air & Listrik
  • Fotocopy PBB

5. Kredit Kepemilikan Emas

  • Fotocopy KTP dan KK

Biaya-Biaya

  • Provisi dan Administrasi Kredit
  • Provisi : minimal 0.5% dihitung dari jumlah plafond
  • Administrasi Kredit : Rp. 500.000,- (plafond ≤ 100 juta); Rp. 750.000,- (plafond > 100 juta s/d ≤ 500 juta); Minimal Rp. 1.000.000,- (plafond > 500 juta)
  • Administrasi Kredit UMKM : 2.5% s/d 30%
  • Biaya Pelunasan dipercepat : 3% dari jumlah sisa hutang pokok pinjaman untuk sisa jangka waktu kredit di atas 6 (enam) bulan dan 5% dari jumlah sisa hutang pokok pinjaman untuk sisa jangka waktu kredit dibawah 6 (enam) bulan
  • Biaya Pengikatan Kredit : Sesuai dengan jenis jaminan

Manfaat

  • Nasabah dapat melakukan pembayaran angsuran dengan mengumpulkan dana terlebih dahulu melalui penyetoran ke rekening tabungan
  • Nasabah dapat memilih sistem angsuran, yakni dengan sistem bayar bunga saja tiap bulan atau sistem angsuran bulanan tetap (pokok+bunga)

Resiko

  • Timbulnya biaya tambahan (denda) apabila nasabah terlambat membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan
  • Riwayat nasabah akan tercatat di dalam SLIK ketika nasabah menunggak pembayaran
  • Agunan dapat diambil alih apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit