JENIS-JENIS DEPOSITO
- Jangka Waktu 1-3 bulan - 3.25% p.a.
- Jangka Waktu 6-12 bulan - 4.25% p.a.
- Jangka Waktu 24-36 bulan - 4.50% p.a.
Syarat Pembukaan Deposito untuk Badan Usaha
- NPWP Perusahaan
- KTP dan NPWP Pengurus
- Anggaran Dasar/Akta Pendirian PT
- Akta perubahan terakhir susunan kepengurusan lengkap dengan Menkumham
- NIB
- Deposito minimum Rp. 5.000.000,-
Syarat Pembukaan Deposito untuk Perorangan
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Deposito minimum Rp. 5.000.000,-
Biaya-Biaya
- Biaya Pajak Penghasilan : 20% dari bunga jika total simpanan > Rp. 7.500.000,- (sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku)
- Penalti *** : 1%
- Biaya Transfer Bunga Bulanan : Rp 2.000,-
- *** Pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti
Manfaat
- Sebagai Investasi berjangka Anda
- Deposito Anda dapat dilakukan perpanjangan secara otomatis melalui metode Automatic Roll-Over (ARO)
- Anda dapat menjadikan deposito sebagai jaminan kredit, dst
Resiko
- Tidak dijaminannya deposito oleh LPS apabila :
- Nominal saldo simpanan Anda pada satu bank melebihi Rp. 2 miliar
- Suku Bunga Deposito Anda melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Terhadap deposito jenis ARO :
- Setiap pencairan yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan pinalti 1% dari nominal, dan bunga berjalan tetap dibayar oleh Bank secara proporsional sesuai dengan persetujuan Direksi
- Jika Anda tidak melakukan pencairan deposito pada saat jatuh tempo, maka dana Anda akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dengan suku bunga yang berlaku.