Deposito

JENIS-JENIS DEPOSITO

  • Jangka Waktu 1-3 bulan - 3.25% p.a.
  • Jangka Waktu 6-12 bulan - 4.25% p.a.
  • Jangka Waktu 24-36 bulan - 4.50% p.a.

Syarat Pembukaan Deposito untuk Badan Usaha

  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • Anggaran Dasar/Akta Pendirian PT
  • Akta perubahan terakhir susunan kepengurusan lengkap dengan Menkumham
  • NIB
  • Deposito minimum Rp. 5.000.000,-

Syarat Pembukaan Deposito untuk Perorangan

  • KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Deposito minimum Rp. 5.000.000,-

Biaya-Biaya

  • Biaya Pajak Penghasilan : 20% dari bunga jika total simpanan > Rp. 7.500.000,- (sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku)
  • Penalti *** : 1%
  • Biaya Transfer Bunga Bulanan : Rp 2.000,-
  • *** Pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti

Manfaat

  • Sebagai Investasi berjangka Anda
  • Deposito Anda dapat dilakukan perpanjangan secara otomatis melalui metode Automatic Roll-Over (ARO)
  • Anda dapat menjadikan deposito sebagai jaminan kredit, dst

Resiko

  • Tidak dijaminannya deposito oleh LPS apabila :
    • Nominal saldo simpanan Anda pada satu bank melebihi Rp. 2 miliar
    • Suku Bunga Deposito Anda melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
  • Terhadap deposito jenis ARO :
    • Setiap pencairan yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan pinalti 1% dari nominal, dan bunga berjalan tetap dibayar oleh Bank secara proporsional sesuai dengan persetujuan Direksi
    • Jika Anda tidak melakukan pencairan deposito pada saat jatuh tempo, maka dana Anda akan didepositokan kembali dengan periode yang sama dengan suku bunga yang berlaku.